Pasal 24
BAB 4 — NOTIFIKASI DAN PEMBAYARAN DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Direktur memberikan surat peringatan kepada Pemberi Kerja TKA, 1 (satu) bulan sebelum pembayaran DKP-TKA untuk tahun kedua dan seterusnya. (2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA lebih dari 1 (satu) tahun.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja TKA tidak membayar DKP-TKA pada saat jatuh tempo untuk tahun kedua dan seterusnya, Dirjen memberikan sanksi berupa pencabutan Notifikasi. (4) Dirjen memberitahukan pencabutan Notifikasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi sebagai dasar untuk dilakukan tindakan keimigrasian terhadap TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bentuk Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan Format 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
