Pasal 23
BAB 4 — NOTIFIKASI DAN PEMBAYARAN DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib membayar DKP-TKA yang besarnya US$ 100 (seratus dollar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan sebagai PNBP atau Penerimaan Daerah. (2) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Pemberi Kerja TKA untuk tahun pertama terhadap setiap TKA yang dipekerjakan dan untuk tahun kedua dan seterusnya sampai dengan berakhirnya penggunaan TKA untuk lokasi kerja TKA lintas daerah provinsi. (3) Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan untuk tahun kedua dan seterusnya sampai dengan berakhirnya penggunaan TKA oleh Pemberi Kerja TKA kepada pemerintah daerah provinsi untuk lokasi kerja TKA lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah daerah provinsi. (4) Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan untuk tahun kedua dan seterusnya sampai dengan berakhirnya penggunaan TKA oleh Pemberi Kerja TKA kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk lokasi kerja TKA dalam 1 (satu) wilayah daerah kabupaten/kota.
