PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 26
BAB 4 — NOTIFIKASI DAN PEMBAYARAN DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Kewajiban pembayaran DKP-TKA dikecualikan bagi: a. Pemberi Kerja TKA instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional; b. penggunaan TKA pada lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan penggunaan TKA pada jabatan tertentu di lembaga pendidikan; atau
c. Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
