PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 20
BAB 4 — NOTIFIKASI DAN PEMBAYARAN DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi Kerja TKA setelah melakukan pembayaran DKP- TKA, Dirjen menyampaikan Notifikasi dan bukti pembayaran DKP-TKA kepada Direktur Jenderal Imigrasi secara online yang terintegrasi setelah menerima pembayaran DKP-TKA tahun pertama dari Pemberi Kerja TKA. (2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi untuk proses penerbitan Vitas.
