Pasal 19
BAB 4 — NOTIFIKASI DAN PEMBAYARAN DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Data calon TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan verifikasi oleh Direktur. (2) Dalam hal data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Direktur menyampaikan kepada Pemberi Kerja TKA kekurangan data yang harus dilengkapi secara online dalam waktu 1 (satu) hari kerja. (3) Pemberi Kerja TKA melengkapi kekurangan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) hari kerja disampaikan secara online. (4) Dalam hal kualifikasi TKA tidak sesuai dengan jabatan yang akan diduduki oleh TKA maka Direktur menolak permohonan. (5) Dalam hal data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Dirjen menerbitkan Notifikasi secara online kepada Pemberi Kerja TKA paling lama 2 (dua) hari kerja. (6) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat: a. Pemberi Kerja TKA; b. identitas TKA; c. lokasi kerja TKA; d. jangka waktu berlakunya Notifikasi; dan e. kode pembayaran. (7) Jangka waktu Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d sesuai dengan perjanjian kerja atau perpanjangan perjanjian kerja. (8) Pemberi Kerja TKA setelah menerima Notifikasi penggunaan TKA wajib membayar DKP-TKA paling lama 1 (satu) hari kerja. (9) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan Format 5 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
