Pasal 18
BAB 4 — NOTIFIKASI DAN PEMBAYARAN DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA wajib melakukan permohonan Notifikasi kepada Dirjen. (2) Permohonan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Pemberi Kerja TKA dengan melengkapi data calon TKA melalui TKA Online dengan cara: a. mengisi:
- penetapan kode dan lokasi Perwakilan Republik INDONESIA;
- identitas TKA: a) nama TKA; b) tempat lahir; c) tanggal lahir; d) jenis kelamin; e) status sipil (menikah/cerai/lajang); f) kebangsaan; g) nomor paspor; h) tanggal penerbitan paspor; i) tanggal berakhir paspor; j) tempat diterbitkan paspor; k) tingkat pendidikan; l) alamat tinggal dan kode pos;
m) alamat e-mail; n) nomor telepon genggam; dan o) nomor telepon; 3. jabatan TKA: a) nama jabatan dan kode Klasifikasi Baku Jabatan INDONESIA; b) level jabatan; dan c) jangka waktu penggunaan TKA; dan b. mengunggah:
- dokumen TKA: a) ijazah pendidikan; b) sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja; c) pas foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam); d) bukti polis asuransi; e) perjanjian kerja; f) surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping; g) paspor kebangsaan TKA (berwarna); dan h) rekening koran/tabungan TKA atau Pemberi Kerja TKA;
- dokumen Pemberi Kerja TKA: a) surat permohonan kepada Dirjen atau Direktur untuk pengajuan Notifikasi; b) surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pengajuan Vitas; c) surat pernyataan sebagai penjamin TKA; d) nomor identitas Pemberi Kerja TKA (kartu tanda penduduk/paspor/izin tinggal); dan e) surat persetujuan Rp0,00 (nol rupiah). (3) Ketentuan surat persetujuan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2) huruf e) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Surat Pernyataan Penjamin TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2) huruf c) sesuai dengan Format 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
