Pasal 17
BAB 3 — PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Permohonan perubahan RPTKA diajukan kepada Dirjen atau Direktur melalui TKA Online dengan memutakhirkan data atau dokumen: a. alasan perubahan; b. RPTKA yang masih berlaku; dan c. dokumen pendukung permohonan perubahan RPTKA sesuai yang diajukan. (2) Permohonan perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. (3) Dalam hal dokumen permohonan perubahan RPTKA belum lengkap, Direktur atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan kepada Pemberi Kerja TKA. (4) Pemberi Kerja TKA paling lama 1 (satu) hari kerja harus melengkapi kekurangan persyaratan dokumen dan disampaikan melalui TKA Online. (5) Dalam hal dokumen permohonan perubahan RPTKA telah lengkap, dilakukan penilaian kelayakan perubahan RPTKA. (6) Penilaian kelayakan permohonan perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan melalui video telepon sesuai dengan alamat ID video telepon yang telah ditentukan. (7) Dalam hal penilaian kelayakan permohonan perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (6), telah
memenuhi persyaratan paling lama 2 (dua) hari kerja, Dirjen atau Direktur menerbitkan pengesahan perubahan RPTKA. (8) Pengesahan Perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Format 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
