PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 16
BAB 3 — PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi Kerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan RPTKA sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama Pemberi Kerja TKA; b. alamat Pemberi Kerja TKA; c. lokasi kerja TKA; d. jabatan TKA; e. jumlah TKA; f. jangka waktu; g. sektor usaha; dan/atau h. jumlah Tenaga Kerja Pendamping.
