Pasal 15
BAB 3 — PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA untuk Pekerjaan Bersifat Sementara wajib memiliki RPTKA. (2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk: a. pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; b. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan; c. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha; atau d. Usaha Jasa Impresariat. (3) Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan RPTKA kepada Dirjen atau Direktur melalui TKA Online dengan mengisi dan mengunggah dokumen sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (1). (4) Dalam hal permohonan RPTKA telah lengkap Dirjen atau Direktur menerbitkan pengesahan RPTKA paling lama 2 (dua) hari kerja. (5) Pengesahan RPTKA untuk Pekerjaan Bersifat Sementara diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
