PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 14
BAB 3 — PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA untuk Pekerjaan Darurat dan Mendesak wajib memiliki RPTKA. (2) Paling lambat 2 (dua) hari setelah TKA dipekerjakan, Pemberi Kerja TKA wajib mengajukan permohonan RPTKA kepada Dirjen atau Direktur melalui TKA Online. (3) Dalam hal permohonan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap Dirjen atau Direktur menerbitkan pengesahan RPTKA dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. (4) Pengesahan RPTKA untuk Pekerjaan Bersifat Darurat dan Mendesak diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
