PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 13
BAB 3 — PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pengesahan RPTKA dilakukan oleh: a. Dirjen untuk Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA sebanyak 50 (lima puluh) orang atau lebih; atau b. Direktur untuk Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 50 (lima puluh) orang. (2) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor dan tanggal pengesahan RPTKA; b. nama dan alamat Pemberi Kerja TKA; c. RPTKA yang memuat tentang:
- jenis jabatan dan jumlah TKA yang akan dipekerjakan;
- lokasi kerja TKA;
- jangka waktu penggunaan TKA;
- jumlah Tenaga Kerja Pendamping; dan
- besaran gaji TKA; d. rencana penyerapan tenaga kerja INDONESIA setiap tahun; dan e. masa berlaku RPTKA. (3) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tercantum dalam Format 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
