PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 12
BAB 3 — PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Dalam hal permohonan RPTKA oleh Pemberi Kerja TKA berbadan hukum untuk pekerjaan yang menjadi program prioritas nasional, Dirjen atau Direktur menerbitkan pengesahan RPTKA dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah memenuhi persyaratan.
