Pasal 11
BAB 3 — PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Untuk mendapatkan RPTKA, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan kepada Dirjen atau Direktur melalui TKA Online dengan cara: a. mengisi:
- identitas Pemberi Kerja TKA;
- jumlah tenaga kerja INDONESIA yang dipekerjakan;
- rencana penyerapan tenaga kerja INDONESIA setiap tahun;
- rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan;
- data Tenaga Kerja Pendamping; dan
- alasan penggunaan TKA. b. mengunggah:
- rancangan perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan;
- bagan struktur organisasi;
- surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping;
- surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja INDONESIA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
- surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak dari Pemberi Kerja TKA dalam hal Pemberi Kerja TKA mempekerjakan TKA untuk Pekerjaan Bersifat Darurat dan Mendesak. (2) Permohonan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. (3) Dalam hal dokumen permohonan RPTKA belum lengkap, Direktur atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan kepada Pemberi Kerja TKA. (4) Pemberi Kerja TKA paling lama 1 (satu) hari kerja harus melengkapi kekurangan persyaratan dokumen dan disampaikan melalui TKA Online. (5) Dalam hal dokumen permohonan RPTKA telah lengkap, dilakukan penilaian kelayakan RPTKA dengan berpedoman pada daftar jabatan yang ditetapkan oleh Menteri. (6) Penilaian kelayakan permohonan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan melalui video telepon
sesuai dengan alamat ID video telepon yang telah ditentukan. (7) Dalam hal penilaian kelayakan permohonan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah memenuhi persyaratan paling lama 2 (dua) hari kerja Dirjen atau Direktur menerbitkan pengesahan RPTKA. (8) Rancangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dibuat oleh Pemberi Kerja TKA paling sedikit memuat pengaturan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Rancangan Perjanjian Kerja dan Surat Pernyataan Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan dalam Format 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
