PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 21
BAB 4 — NOTIFIKASI DAN PEMBAYARAN DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi Kerja TKA instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional yang akan mempekerjakan TKA menyampaikan permohonan Notifikasi dengan melengkapi data calon TKA melalui TKA Online kepada Dirjen. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dirjen menerbitkan Notifikasi kepada Pemberi Kerja TKA. (3) Dirjen menyampaikan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Imigrasi secara online yang terintegrasi untuk proses penerbitan Vitas bagi TKA.
