PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Pasal 21
BAB 3 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN NONFORMAL
(1) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi, dan Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sejenis lainnya. (2) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program. (3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk program dan memiliki sebanyak 15 (lima belas) orang peserta didik atau lebih harus mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
