PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Pasal 20
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN FORMAL
(1) Akreditasi dilakukan terhadap Pendidikan Keagamaan Kristen yang berbentuk Pendidikan Keagamaan Kristen formal. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan akreditasi independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
