PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Pasal 19
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN FORMAL
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian satuan pendidikan serta ujian nasional Pendidikan Keagamaan Kristen diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
