PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Pasal 18
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN FORMAL
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
