PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Pasal 22
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Pendidikan Keagamaan Kristen formal dan nonformal dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
