PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan pendidikan Keagamaan Kristen bertujuan untuk: (1) mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama Kristen dan/atau menjadi ahli ilmu agama Kristen. (2) membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai- nilai ajaran agama Kristen dan/atau menjadi ahli ilmu agama Kristen yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
