PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan Keagamaan Kristen adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Kristen dan/atau menjadi ahli ilmu agama Kristen dan mengamalkan ajaran agama Kristen.
- Pendidikan Keagamaan Kristen formal adalah pendidikan keagamaan Kristen yang diselenggarakan di lembaga pendidikan secara terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan menengah.
- Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal adalah pendidikan keagamaan Kristen di luar pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, gereja, kelompok maupun perorangan.
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
- Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada pendidikan diniyah dan pesantren sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
- Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
