PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendidikan Keagamaan Kristen terdiri atas: a. Pendidikan Keagamaan Kristen formal;dan b. Pendidikan Keagamaan Kristen non formal.
