PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Pasal 15
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN FORMAL
(1) Pembiayaan Pendidikan Keagamaan Kristen bersumber dari: a. penyelenggara pendidikan; b. masyarakat; dan/atau c. sumber lain yang sah. (2) Untuk mendirikan Pendidikan Keagamaan Kristen penyelenggara wajib memiliki sumber pembiayaan yang cukup untuk kelangsungan program pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun.
