PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Pasal 14
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN FORMAL
(1) Prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh Pendidikan Keagamaan Kristen paling sedikit meliputi: a. ruang kelas; b. ruang pendidik; c. ruang tata usaha;
d. ruang perpustakaan; dan e. prasarana lainnya yang diperlukan. (2) Sarana pendidikan yang harus dimiliki oleh Pendidikan Keagamaan Kristen paling sedikit meliputi: a. perabot/peralatan pendidikan; b. media pendidikan; c. buku/kitab dan sumber belajar lainnya; d. bahan habis pakai; dan e. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
