PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Pasal 13
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN FORMAL
Peserta didik yang dinyatakan lulus pada pendidikan SDTK, SMPTK dan SMTK/SMAK berhak melanjutkan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi pada jenis pendidikan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
