PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Pasal 16
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN FORMAL
(1) Pengelolaan Pendidikan Keagamaan Kristen dilaksanakan secara mandiri, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengelolaan Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan.
