PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Pasal 10
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN FORMAL
(1) Pendidik pada Pendidikan Keagamaan Kristen harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
