PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Pasal 9
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN FORMAL
(1) Proses pembelajaran pada Pendidikan Keagamaan Kristen dilaksanakan dengan memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
(2) Aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh penyelenggara Pendidikan Keagamaan Kristen sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
