PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Pasal 11
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN FORMAL
Tenaga kependidikan pada Pendidikan Keagamaan Kristen terdiri atas kepala sekolah, pengawas, pustakawan, tenaga administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
