PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Pasal 4
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA FORMAL
(1) Pendidikan Keagamaan Buddha formal disebut Pendidikan Dhammasekha.
(2) Pendidikan Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Buddha pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (3) Pendidikan Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
