PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Pasal 5
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA FORMAL
Pendidikan Dhammasekha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas: a. Nava Dhammasekha setara dengan pendidikan usia dini ditempuh selama 1 (satu) tahun sampai 2 (dua) tahun; b. Mula Dhammasekha setara dengan Sekolah Dasar (SD) ditempuh selama 6 (enam) tahun; c. Muda Dhammasekha setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditempuh selama 3 (tiga) tahun; d. Uttama Dhammasekha setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) ditempuh selama 3 (tiga) tahun; dan e. Uttama Dhammasekha Kejuruan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ditempuh selama 3 (tiga) tahun.
