PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendidikan Keagamaan Buddha terdiri dari pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendidikan Keagamaan Buddha terdiri dari pendidikan formal dan pendidikan nonformal.