PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap pemahaman Buddha Dharma dan Kitab Suci Tripitaka.
