PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Pasal 13
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA FORMAL
(1) Calon peserta didik pada jenjang Mula Dhammasekha minimal telah berusia 6 (enam) tahun. (2) Calon peserta didik pada jenjang Muda Dhammasekha harus memiliki ijazah pendidikan jenjang Mula Dhammasekha atau satuan pendidikan yang sederajat.
(3) Calon peserta didik pada jenjang Uttama Dhammasekha/Uttama Dhammasekha Kejuruan harus memiliki ijazah pendidikan jenjang Muda Dhammasekha atau satuan pendidikan yang sederajat.
