PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Pasal 12
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA FORMAL
(1) Tenaga kependidikan pada Pendidikan Dhammasekha terdiri atas pengawas pendidikan agama Buddha, kepala/wakil kepala, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, dan tenaga lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. (2) Pengawas pendidikan agama Buddha dan kepala/wakil kepala wajib memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
