PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Pasal 11
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA FORMAL
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Dhammasekha wajib memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
