PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Pasal 10
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA FORMAL
(1) Proses pembelajaran pada Pendidikan Dhammasekha dilaksanakan dengan memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. (2) Aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh penyelenggara Pendidikan Dhammasekha sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan standar kompetensi dan kopetensi dasar yang harus dikuasai.
