PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Pasal 14
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA FORMAL
Peserta didik yang dinyatakan lulus pada Pendidikan Dhammasekha Mula Dhammasekha, Pendidikan Dhammasekha Muda Dhammasekha, dan Pendidikan Dhammasekha Uttama Dhammasekha berhak melanjutkan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi pada jenis pendidikan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
