PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 9
BAB 2 — PENDIRIAN PESANTREN
Kepala Kantor Wilayah meneruskan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak rekomendasi diterima.
