PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 10
BAB 2 — PENDIRIAN PESANTREN
(1) Menteri memberikan izin terdaftar bagi Pesantren yang memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Izin terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk PSP. (3) PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data paling sedikit mengenai: a. nomor statistik Pesantren; b. nama Pesantren; c. alamat Pesantren; dan d. pendiri Pesantren. (4) PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
