PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 11
BAB 2 — PENDIRIAN PESANTREN
Dalam hal terjadi perubahan data PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Kiai atau pimpinan Pesantren melaporkan perubahan data secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terjadi perubahan data PSP.
