PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 12
BAB 2 — PENDIRIAN PESANTREN
PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren.
