PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 13
BAB 2 — PENDIRIAN PESANTREN
(1) Pesantren dapat mendirikan cabang di luar domisili. (2) Pendirian cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. diusulkan oleh Pesantren induk; atau
b. bekerja sama dengan Pesantren lain.
