PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 14
BAB 2 — PENDIRIAN PESANTREN
Dalam hal pendirian Pesantren cabang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, Kiai atau pimpinan Pesantren induk harus memberitahukan pendirian Pesantren cabang secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi asli PSP; dan b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf i.
