PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 15
BAB 2 — PENDIRIAN PESANTREN
Dalam hal pendirian Pesantren cabang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, Kiai atau pimpinan Pesantren yang akan bekerja sama dengan Pesantren lain mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi PSP calon Pesantren cabang; b. fotokopi PSP calon Pesantren induk; c. fotokopi naskah perjanjian kerja sama; dan d. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf i.
