PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 16
BAB 2 — PENDIRIAN PESANTREN
Ketentuan mengenai pengajuan permohonan pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis dengan
permohonan pendirian cabang Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
