PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Penyelenggaraan Pesantren wajib:
a. mengembangkan nilai Islam rahmatan lil‘alamin; dan
b. berdasarkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pesantren dalam:
a. fungsi pendidikan; b. fungsi dakwah; dan
c. fungsi pemberdayaan masyarakat.
