PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren. (2) Kekhasan atau keunikan tertentu dalam penyelenggarakan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada pengembangan:
a. kajian;
b. keilmuan; dan
c. keahlian dan keterampilan.
