PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PESANTREN
Penyelenggaraan Pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit: a. Kiai; b. Santri yang bermukim di Pesantren;
c. pondok atau asrama; d. masjid atau musala; dan e. kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
