PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a harus: a. berpendidikan Pesantren; b. berpendidikan tinggi keagamaan Islam; dan/atau c. memiliki kompetensi ilmu agama Islam. (2) Pemenuhan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan pernah belajar di Pesantren. (3) Pemenuhan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan ijazah dari perguruan tinggi keagamaan Islam terakreditasi atau Ma’had Aly. (4) Pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan sertifikat keahlian atau surat keterangan dari lembaga yang berwenang atau lembaga pendidikan yang relevan.
